Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Bahayakan Nyawa! Pencuri Kabel Kereta Api Masuk Penjara

KARAWANG, RAKA – Dua terdakwa kasus pencurian kabel prasarana perkeretaapian di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencurian kabel yang menjadi bagian penting sistem pengamanan perjalanan kereta api tersebut dinilai membahayakan lalu lintas kereta api.

Putusan terhadap dua terdakwa berinisial AA dan IS dibacakan pada 24 September 2026. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pencurian maupun perusakan komponen prasarana kereta api bukan sekadar menimbulkan kerugian materiil.

Tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

“Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya, Kamis (5/11).

Kasus tersebut bermula dari dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan dan perbuatan membahayakan lalu lintas umum kereta api pada 15 Mei 2026. Peristiwa terjadi di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang–Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian itu, pelaku menyasar tiga batang kabel aluminium bonding rel dengan panjang masing-masing sekitar 3,6 meter beserta enam skun atau terminal penyambung kabel.

Dua batang kabel diketahui telah terpotong. Akibat kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp706.732. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Keduanya juga tetap diperintahkan menjalani penahanan, sementara barang bukti berupa kabel aluminium dan perlengkapannya dikembalikan kepada PT KAI.

Franoto mengatakan KAI menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan fasilitas perkeretaapian.

“KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelasnya.

Selain kasus di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga mengikuti proses hukum perkara dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang–Telagabumi, jalur hilir, tepatnya di Track Circuit 206 KM 40+200, wilayah Bekasi.

Kasus yang dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026 itu mengakibatkan kabel Impedance Bond Track Circuit terpotong. Kondisi tersebut menyebabkan gangguan pada sistem pendeteksian jalur yang ditandai dengan munculnya indikasi track merah.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp12.560.000. Sementara itu, terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sejak 27 Oktober 2026. Pada Rabu (4/11), persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Franoto menjelaskan, kabel Impedance Bond merupakan salah satu komponen penting dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api di jalur rel. Kerusakan maupun kehilangan komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penanganan petugas untuk memastikan perjalanan kereta tetap aman.

“Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. KAI juga mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel agar ikut menjaga fasilitas perkeretaapian.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama pemotongan, pengambilan, atau perusakan komponen di sekitar jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang,” tutupnya. (zal)


Related Articles

Back to top button