Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Polresta Karawang Bekuk Spesialis Begal di 12 Lokasi

KARAWANG, RAKA- Satreskrim Polresta Karawang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang diduga telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang 2026.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial APP dan S. Keduanya diduga menyasar pengguna jalan yang melintas di kawasan sepi, terutama jalan pematang sawah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan terkait aksi pembegalan. Salah satu kejadian terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Korban dalam kejadian tersebut yakni Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang. Saat melintas di lokasi yang sepi, korban dipepet tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit. Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam korban.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Sementara pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan interogasi awal, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan yang menyasar pengguna jalan di lokasi-lokasi sepi.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,”katanya, Jumat (18/9).

Menurutnya, sebagian besar aksi dilakukan di kawasan pematang sawah yang minim penerangan dan sepi dari aktivitas masyarakat. Beberapa wilayah yang menjadi sasaran di antaranya Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Rengasdengklok hingga kawasan Jalan Baru.

Dari belasan lokasi tersebut, para pelaku diduga berhasil menggasak puluhan sepeda motor matik dengan berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.

Mario menegaskan, Polresta Karawang akan menindak tegas aksi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polisi juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan aksi pembegalan.

“Kami akan menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga. Patroli dan pengamanan di titik-titik rawan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (zal)

Related Articles

Back to top button