
PURWAKARTA, RAKA – Rencana pendirian tempat ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, masih menemui jalan buntu. Musyawarah yang digelar untuk mencari titik temu antara pihak yang mendukung dan menolak justru berlangsung tegang hingga diwarnai kericuhan, Minggu (20/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Aula Desa Cikopo dan dihadiri sejumlah unsur, mulai dari pemerintah desa, RT/RW, tokoh agama, masyarakat, unsur kecamatan, TNI-Polri, hingga anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam forum tersebut berkaitan dengan data dukungan masyarakat. Sebelumnya disebut terdapat 125 warga yang memberikan dukungan terhadap rencana pendirian tempat ibadah.
Namun, angka tersebut dipertanyakan oleh sejumlah peserta musyawarah. Ada warga yang mengaku tidak masuk dalam pendataan maupun tidak memperoleh undangan untuk mengikuti pertemuan.
Perbedaan pandangan mengenai data tersebut kemudian memicu perdebatan di tengah forum. Situasi sempat memanas hingga musyawarah yang sedianya menjadi ruang dialog tidak dapat berlangsung secara optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa musyawarah merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama sejumlah pihak terkait rencana pendirian tempat ibadah.
Ia mengatakan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dalam pembahasan sebelumnya, kata dia, kondisi masyarakat di lokasi menunjukkan adanya perbedaan sikap. Sebagian warga menyatakan dukungan, sebagian lainnya menolak, sementara terdapat pula warga yang sebelumnya tidak setuju kemudian mengubah sikap.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Dalam musyawarah, persoalan data dukungan menjadi salah satu pembahasan utama. Sejumlah peserta meminta agar data tersebut dipastikan kembali sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses selanjutnya.
Verifikasi dinilai penting karena sikap masyarakat menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam proses rencana pendirian tempat ibadah.
Forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai rencana pendirian tempat ibadah di Cikopo. Perbedaan pandangan yang muncul menunjukkan masih perlunya dialog lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
DPRD juga menekankan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara terbuka serta berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, setiap aspirasi warga, baik yang mendukung maupun yang menolak, dapat diketahui secara jelas dan dipertimbangkan dalam pembahasan berikutnya.
Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat titik temu antara pihak-pihak yang berbeda pandangan mengenai rencana tersebut.
Pemerintah desa bersama unsur kecamatan, DPRD, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan diharapkan dapat kembali memfasilitasi komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Pertemuan lanjutan diharapkan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan secara lebih lengkap. Data dukungan maupun penolakan masyarakat juga perlu diverifikasi secara terbuka agar pembahasan berikutnya memiliki dasar yang jelas. (yat)



