Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Santunan hingga 72 Juta, 3.500 Nelayan Karawang Diasuransi

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang kembali mendapatkan perlindungan melalui program asuransi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karawang sepanjang 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan yang menghadapi risiko saat bekerja di laut.

Kabid Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang Melie Rahmawati, ST, MPSDA mengatakan, jumlah nelayan yang mendapatkan asuransi tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 3.500 orang.

“Untuk tahun ini pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan asuransi kepada pekerja rentan, yaitu nelayan. Jumlah penerimanya sama seperti tahun lalu, sebanyak 3.500 nelayan,” katanya, Senin (21/9).

Ia menjelaskan, penerima program tersebut berasal dari total 4.946 nelayan yang telah terdaftar dalam aplikasi Kusuka. Namun, tidak seluruh nelayan dapat langsung menerima asuransi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, nelayan harus memiliki KTP Karawang, benar-benar berprofesi sebagai nelayan, memiliki kapal dengan ukuran maksimal 5 GT, terdaftar dalam aplikasi Kusuka, serta berusia maksimal 65 tahun.

“Nelayan yang diasuransikan mulai Januari sampai Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Karawang membayarkan premi sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulan. Pembayaran premi dilakukan dalam dua termin, yakni pada Maret dan Juni 2026,”ungkapnya.

Selain melalui Pemkab Karawang, perlindungan serupa juga diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melie menyebut, sebanyak 200 nelayan mendapatkan asuransi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dengan masa perlindungan selama 10 bulan.

Sementara nelayan yang belum mendapatkan perlindungan asuransi dari pemerintah daerah maupun provinsi, kata Melie, tengah diupayakan untuk mendapatkan jaminan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah diminta data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke lapangan,” katanya.

Menurutnya, program tersebut penting mengingat pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko cukup tinggi, terutama saat melaut. Sepanjang 2026, tercatat 25 nelayan yang telah diasuransikan meninggal dunia.

Sebagian di antaranya meninggal karena sakit, sedangkan lainnya meninggal akibat kecelakaan kerja saat melaut. Nelayan yang meninggal dunia karena sakit mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 42 juta. Sementara nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp 72 juta.

“Ada program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Ketika mereka bekerja, mereka bisa merasa lebih aman karena mendapatkan perlindungan melalui asuransi ketenagakerjaan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button