KARAWANG

14 Hotel Berbintang Bebas Jual Miras

KARAWANG, RAKA – Peredaran minuman keras di Kabupaten Karawang tampak nyata. Dari tukang jamu pinggir jalan hingga hotel berbintang. Konsumennya pun bervariasi, dari bocah ingusan hingga orang tua.

Namun, ada 14 hotel berbintang yang mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, bebas menjual miras berkadar alkohol tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Okih Hermawan mengatakan, sebelum ada peraturan daerah, sudah ada peraturan menteri perdagangan yang mengatur penjualan minuman beralkohol. “Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, ada satu ayat yang memperkuat aturan dari peraturan menteri. Sejak itu mereka sudah ada (izin menjual miras). Artinya regulasi untuk di hotel bintang saja yang dibolehkan,” katanya.

Kata Okih, tempat-tempat tersebut bukan lokasi sembarang, dimana masyarakat bisa bebas menenggak minuman beralkohol. Melainkan tempat yang sudah dibuat khusus sepeti hotel. “Ada 14 hotel yang diberi izin menjual miras. Ada juga bar dan restoran tertentu. Kalau di tempat lain tidak boleh,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button