Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
TELUSUR
Trending

Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut karena Pungli dan Data Palsu

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah, Purwakarta. Langkah tegas ini diambil setelah lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026. KBIHU Al-Fatah, yang berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dipimpin oleh H. Nasir, dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji. Selain itu, lembaga ini juga melakukan pungutan biaya bimbingan kepada para peserta yang melebihi ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak jemaah serta upaya memberikan efek jera bagi penyelenggara yang melanggar aturan.

“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji Raharjo dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sanksi ini diputuskan setelah melalui pertimbangan matang atas surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026, serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Selain itu, pihak pengelola dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah guna meminimalisir kerugian yang dialami oleh para peserta bimbingan.

Related Articles

Back to top button