Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Satpol PP Karawang Tertibkan 18 Spanduk Liar di Pantura

KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan sekitar 18 spanduk dan media luar ruang yang terpasang di sepanjang jalur Pantura Klari, Bundaran Masari hingga Kosambi.

Penertiban dilakukan karena sejumlah media promosi tersebut diduga melanggar ketentuan, mulai dari belum membayar pajak, masa izin yang telah habis hingga pemasangan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pemasangan media luar ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di sepanjang jalan Pantura Klari, Bundaran Masari sampai Kosambi, ada sekitar 18 spanduk yang kami tertibkan. Permasalahannya beragam, ada yang belum membayar pajak, masa berlakunya sudah habis, dan ada juga yang dipasang di lokasi yang bukan peruntukannya,” katanya, Rabu (14/10).

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait pengawasan media luar ruang (MLR).

Menurutnya, para pengusaha maupun masyarakat yang hendak memasang spanduk, bendera promosi, papan reklame, atau media luar ruang lainnya harus terlebih dahulu mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, pemasangan harus memperhatikan lokasi yang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha atau siapa pun yang ingin memasang spanduk, bendera, maupun media luar ruang agar mengurus izinnya terlebih dahulu, membayar pajaknya, dan memasangnya di lokasi yang memang diperbolehkan,” ujarnya.

Tata juga mengingatkan agar pemasangan media promosi tidak dilakukan sembarangan, terutama di fasilitas umum seperti trotoar. Apabila pemasangan menggunakan atau berkaitan dengan pemanfaatan trotoar, pihak pemasang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi dari dinas teknis terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jangan sampai media luar ruang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Semua harus mengikuti ketentuan, termasuk apabila pemasangannya berkaitan dengan penggunaan trotoar, harus terlebih dahulu mengurus rekomendasi dari dinas terkait,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Karawang mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pemasangan media luar ruang di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan melaporkan apabila menemukan spanduk atau media promosi yang kondisinya sudah lusuh, rusak, tidak terawat, atau keberadaannya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

“Laporan masyarakat dapat membantu petugas melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga pemasangan media luar ruang di Kabupaten Karawang dapat berlangsung tertib, tidak mengganggu fasilitas umum, serta sesuai dengan ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button