Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Sindikat PMI Ilegal Karawang Terbongkar, Pasutri Ditangkap

KARAWANG, RAKA – Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terungkap di Kabupaten Karawang. Kali ini, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam penampungan dua perempuan sebelum diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

‎‎Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ES (48) dan AH (39). Mereka diamankan oleh Unit III Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang di sebuah perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.

‎Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan penampungan calon pekerja migran ilegal di wilayah tersebut. ‎

“Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ES dan AH yang berdasarkan hasil penyelidikan merupakan pasangan suami istri. Di lokasi, kami juga menemukan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” katanya, Senin (19/10).

‎Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke Dubai dan Oman.

‎Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. ‎

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

‎Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendalami perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur dan dokumen resmi. ‎

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan pekerja migran sebelum menerima tawaran pekerjaan. Apabila menemukan dugaan perekrutan atau penempatan PMI secara ilegal, warga diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (zal)

Related Articles

Back to top button