
PURWAKARTA, RAKA – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan menyusul kenaikan nominal dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah regulasi, tunjangan Ketua DPRD yang sebelumnya berada di kisaran Rp16 juta untuk perumahan, kini mencapai Rp47 juta per bulan.
Jika ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp25 juta per bulan, total kedua komponen tunjangan Ketua DPRD Purwakarta mencapai Rp72 juta setiap bulan atau Rp864 juta dalam setahun.
Kenaikan tersebut tercatat dalam rentang pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 299 Tahun 2020, Perbup Nomor 99 Tahun 2022, hingga Perbup Nomor 6 Tahun 2025. Besarnya perubahan nominal itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian, kewajaran harga pasar, serta kesesuaiannya dengan kemampuan keuangan daerah.
Pada periode Perbup Nomor 299 Tahun 2020, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD berada di kisaran Rp16 juta hingga Rp17,3 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan transportasi anggota DPRD tercatat sekitar Rp12 juta per bulan.
Perubahan signifikan terjadi melalui Perbup Nomor 99 Tahun 2022. Berdasarkan data yang dirujuk, tunjangan perumahan Ketua DPRD meningkat menjadi Rp40,4 juta per bulan, Wakil Ketua Rp33,3 juta, dan anggota Rp27,5 juta.
Dibandingkan angka pada periode sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan Ketua DPRD tersebut mencapai sekitar 133 persen. Sementara tunjangan Wakil Ketua meningkat sekitar 102 persen dan anggota sekitar 72 persen.
Kenaikan kembali terjadi melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Juli 2025. Dalam regulasi tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp47 juta per bulan, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota Rp32,7 juta.
Sementara itu, tunjangan transportasi Ketua DPRD mencapai Rp25 juta per bulan. Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp72 juta per bulan.
Besarnya tunjangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode perhitungan dan dasar penilaian yang digunakan dalam menetapkan nominalnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan hak keuangan legislatif daerah. Penetapan tunjangan perlu memperhatikan aspek kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, laporan penilaian independen atau appraisal menjadi salah satu dokumen penting untuk menjelaskan bagaimana nilai tunjangan perumahan ditentukan. Data pembanding harga sewa rumah dan kendaraan di wilayah Purwakarta juga diperlukan untuk menguji apakah nominal yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar.
Perbandingan dengan daerah lain dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi perlu mempertimbangkan spesifikasi rumah, jenis kendaraan, lokasi, serta kondisi pasar masing-masing daerah agar perbandingan tidak menyesatkan.
Selain aspek kewajaran harga, mekanisme penetapan tunjangan juga perlu dijelaskan secara terbuka. Termasuk bagaimana usulan kenaikan disusun, siapa yang melakukan penilaian, serta bagaimana proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besarnya tunjangan juga berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan dan dampak anggaran dari kebijakan tersebut.
Transparansi menjadi penting agar publik dapat menilai apakah alokasi anggaran telah disusun secara proporsional, tanpa mengabaikan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang memang diatur dalam peraturan.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab oleh pemangku kebijakan. Di antaranya, apakah penetapan tunjangan telah didasarkan pada hasil penilaian independen, bagaimana data harga pasar di Purwakarta digunakan, serta apakah tersedia kajian yang menunjukkan kemampuan fiskal daerah untuk menanggung alokasi tersebut secara berkelanjutan.
Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan tunjangan juga perlu dijelaskan, termasuk dokumen pendukung dan tahapan pengambilan keputusan yang menjadi dasar terbitnya regulasi.
Pada akhirnya, legalitas suatu kebijakan dan kewajaran nominalnya merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara bersamaan. Peraturan yang menjadi dasar pembayaran perlu disertai perhitungan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Publik Purwakarta membutuhkan keterbukaan mengenai dasar penetapan tunjangan tersebut. Dengan tersedianya dokumen penilaian, data pembanding harga pasar, dan penjelasan mengenai dampak terhadap APBD, masyarakat dapat menilai apakah nominal tunjangan yang berlaku telah sesuai dengan prinsip kepatutan, kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. (yat)



