Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
TELUSUR
Trending

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33 Juta Batang Rokok Ilegal

Kabar tegas datang dari Jawa Barat. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bareng Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja melakukan aksi besar-besaran dengan memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal. Barang-barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini nilainya nggak main-main, mencapai Rp50.582.902.320.

Aksi pemusnahan secara simbolis ini digelar di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini bukan cuma soal bakar-bakar barang bukti, tapi juga soal menyelamatkan duit negara. Bayangkan saja, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp25.431.617.152.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan kalau jutaan batang rokok ini adalah hasil kerja keras tim selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai maupun lewat kolaborasi bareng pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, Finari Manan menyampaikan, “Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang.”

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara blak-blakan sebagai bukti nyata kinerja mereka. “Pelaksanaan pemusnahan kami lakukan secara terbuka, ini menjadi bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir dalam acara tersebut juga memberikan apresiasinya. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban di wilayahnya. Eman Suherman menegaskan, “Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat.”

Setelah prosesi simbolis di Majalengka selesai, seluruh tumpukan rokok ilegal tersebut langsung diangkut menuju PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta. Di sana, semuanya dihancurkan dan dibakar habis sampai benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Aksi ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku peredaran barang ilegal bahwa sinergi antara Bea Cukai, Pemprov Jabar, dan aparat penegak hukum lainnya tetap solid untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Related Articles

Back to top button