Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Pemdes Cilewo Terancam ke KPK Soal Dugaan Korupsi Rp706 Juta

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 706 juta. Jika hingga batas waktu tersebut kerugian belum dikembalikan, Inspektorat Kabupaten Karawang wajib melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, tenggat waktu 60 hari diberikan sebagai kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pelaporan kepada aparat penegak hukum dilakukan apabila setelah batas waktu tersebut masih terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti atau kerugian negara yang belum dipulihkan.

“Ya, kami memberi kesempatan untuk menindaklanjuti temuan 60 hari itu. Tapi yang dilaporkan itu setelah 60 hari,” katanya, Selasa (3/11).

Ia menegaskan, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku terhadap temuan yang sama sekali belum ditindaklanjuti, tetapi juga terhadap sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Hal itu sesuai hasil koordinasi Inspektorat dengan KPK.

“Oleh APIP, temuan-temuan yang tidak ditindaklanjuti atau masih ada tersisa kerugian negaranya, maka wajib dilaporkan ke KPK, begitu hasil pertemuan dengan KPK kemarin,” tegasnya.

Taopik menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah terus diperkuat melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan dugaan kerugian negara di Desa Cilewo tersebut tertuang dalam LHP Inspektorat Kabupaten Karawang tertanggal 28 September 2026. Dokumen pemeriksaan itu sebelumnya dibacakan Kepala Desa Cilewo, Wulandani, dalam pertemuan di Aula Desa Cilewo, Selasa (13/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat dan data yang dihimpun Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersatu (FMDCB), dugaan penyimpangan anggaran tersebar di sejumlah sektor. Rinciannya, infrastruktur dan ketahanan pangan sekitar Rp 510 juta, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 108 juta, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 88 juta, serta operasional desa sekitar Rp 19 juta.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa Cilewo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersata (FMDCB) Makmur mendesak, agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai temuan terkait anggaran BLT dan dugaan kegiatan fiktif perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Seandainya Inspektorat mau terbuka dan mengikuti aturan, dalam nilai tersebut di atas ada alokasi untuk BLT dan dugaan proyek fiktif yang tentunya unsur pidana sudah muncul, seharusnya sudah bisa dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti hasil pemeriksaan, Makmur juga mengkritik pengelolaan anggaran Pemerintah Desa Cilewo sepanjang 2026. Ia menyebut sejumlah kegiatan pembangunan mengalami keterlambatan karena laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap pertama belum diselesaikan.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua dan Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu pekerjaan yang disebut belum rampung adalah pembangunan bak penampung air atau toren yang bersumber dari DBH tahap pertama.

“Yang belum terselesaikan informasinya termasuk pengerjaan fisik mandiri seperti pembuatan bak penampung air/toren dari DBH tahap pertama,” ungkapnya.

Makmur berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru segera mengambil langkah untuk menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan desa dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan. (zal)

Related Articles

Back to top button