KARAWANG, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menutup seluruh nomor WhatsApp lama yang sebelumnya digunakan untuk pelayanan akta kelahiran. Masyarakat diminta beralih menggunakan saluran pelayanan resmi agar pengajuan dokumen kependudukan tidak salah alamat.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan nomor WhatsApp lama untuk pelayanan akta kelahiran sudah tidak aktif dan tidak lagi dapat digunakan masyarakat.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring melalui website Edukcapil maupun aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di telepon seluler.
“Untuk masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran, silakan menggunakan saluran pelayanan resmi yang tersedia. Nomor WhatsApp lama sudah tidak berlaku lagi,” katanya, Senin (2/11).
Selain layanan daring, masyarakat juga dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Cikampek, Technomart, maupun gerai pelayanan terdekat.
Saepul menjelaskan, pelayanan akta kelahiran dan akta kematian, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), juga tersedia di 153 desa di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, masyarakat memiliki sejumlah pilihan untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta bayaran dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Karawang tidak dipungut biaya alias gratis,”tutupnya. (zal)



