Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Ibu Hamil Ingin Naik Kereta Api? Simak Aturan Terbaru dari KAI

KARAWANG, RAKA – Ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh dari Stasiun Karawang dan Cikampek diminta memperhatikan ketentuan perjalanan yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan dan didampingi minimal satu orang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Sementara itu, penumpang dengan usia kehamilan di luar rentang tersebut harus memenuhi persyaratan tambahan.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas KAI, termasuk bagi ibu hamil. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan kereta api jarak jauh,” katanya, Senin (2/11).

Ia mengatakan, ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan sehat, serta tidak terdapat kelainan kandungan.

Selain itu, penumpang juga harus didampingi minimal satu orang selama perjalanan. Pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu hamil maupun memberikan bantuan apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan selama perjalanan.

“Pendamping diharapkan dapat membantu kebutuhan penumpang ibu hamil selama perjalanan. Ketentuan ini merupakan langkah antisipasi agar penumpang memperoleh dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan,” jelasnya.

KAI juga menyiapkan mekanisme pemeriksaan bagi calon penumpang yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. Penumpang dapat diarahkan ke pos kesehatan stasiun untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang layak melanjutkan perjalanan, keberangkatan dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan. Kebijakan pengembalian tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memutuskan tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Franoto mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang dari Karawang dan Cikampek, agar mempersiapkan perjalanan sejak dini. Ibu hamil yang memiliki kondisi kehamilan tertentu juga disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan atau bidan sebelum bepergian.

“Melalui pemahaman terhadap ketentuan ini, kami berharap ibu hamil yang menggunakan kereta api dari Karawang dan Cikampek dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman. Petugas KAI juga siap membantu pelanggan yang membutuhkan pelayanan selama perjalanan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button