Usia Enam Tahun Boleh Daftar SD
- Jika Kurang Harus Ada Rekomendasi Psikolog
KARAWANG, RAKA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP sudah ditutup pada 25 Juli, namun untuk PPDB sekolah dasar (SD) masih dibuka sampai 27 Juli 2019. Salah satu syarat PPDB SD, usia siswa tidak boleh kurang dari 6 tahun per tanggal 29 Juni 2019.
Koorwilcambidik Kecamatan Karawang Barat Yani Heriyani mengatakan, proses PPDB untuk SD mulai dilaksanakan sejak 22 sampai 27 Juli 2019. Adapun persyaratan usia untuk daftar ke sekolah dasar ialah 6 tahun. “Usia 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Sekurang-kurangnya usia 6 tahun per tanggal 29 Juni 2019 dapat diterima jika daya tampung masih memungkinkan,” kata Yani, kepada Radar Karawang.
Sementara Encum Suminarsih, kepala SDN Tanjungpura 1 mengatakan, bagi pendaftar di bawah 6 tahun pertanggal 29 Juni 2019, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kemudian jika si pendaftar sudah berusia 7 tahun itu wajib diterima. “Yang kurang 6 juga boleh, tapi harus rekomendasi dari dokter psikolog. Diprioritaskan yang umur 7, 8 9 tahun dulu,” ujarnya.
Encum mengatakan, sekolahnya sudah memenuhi kuota sebanyak 4 rombongan belajar (Rombel) dengan jumlah siswa 165 orang. Oleh karena itu, pihaknya sudah menutup pendaftaran lebih awal. “Sudah terpenuhi sebanyak 4 rombel. Nanti tanggal 29 pengumuman lulus tidaknya,” kata Encum.
Dari 165 orang siswa, kata Encum, ada 5 orang diantaranya yang masih di bawah 6 tahun. Namun kelimanya itu tetap diterima sebagai pendaftar. “Kalau mereka memberikan surat rekomendasi dari psikolog ya diterima. Kalau tidak ya gak bisa diterima,” pungkasnya.(nce)