Purwakarta

Perempuan Disabilitas Hamil

PURWAKARTA, RAKA – Dua pemuda yang melakukan pencabulan secara bergilir terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas diringkus polisi. Akibat perbuatan mereka, kini perempuan disabilitas itu hamil tiga bulan.

Dua Pelaku tersebut adalah Windu Kurniawan dan Ajang Suherman, keduanya berusia (21) dan keduanya warga Kampung Cipetir Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah sebelumnya dilaporkan oleh Dadang Arif karena telah berbuat asusila terhadap adinyaknya yaitu Cc (30) warga Desa Liunggunung Kecamatan Plered.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, kejadian berawal, bahwa kedua pelaku sering berkunjung ke rumah korban untuk bertemu Dadang Arif.

Dari situ ke dua pelaku mengetahui korban yang menderita kelumpuhan dibagian kaki sering ditinggal orang tuanya untuk bekerja sebagai buruh tani. “Mei lalu saat disiang hari ke dua pelaku sengaja mendatangi rumah korban yang ditinggal ibunya bekerja, dan melakukan perbuatan asusila dengan korbanya ditarik dibawa ke kamar mandi. Aksi bejat ke dua pelaku tidak ada yang mengetahui sehingga diulang kembali pada Juni lalu,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/7).

Pelaku pertama adalah Windu Kurniawan kemudian digilir oleh Ajang Suherman yang saat itu secara bergantian menjaga situasi di sekitar rumah korban karena takut diketahui warga.

Sementara pada dua hari lalu, korban telah mengeluh sakit perut dan dibawa orang tuanya untuk diobati oleh dukun beranak yang ada dikampungnya. “Namun dikagetkan karena korban bukan sakit perut akan tetapi dalam keadaan hamil. Atas pengakuan korban akhirnya kedua pelaku ditangkap,” katanya.

Handreas mengatakan, dalam melakukan perbuatan asusila tersebut kedua pelaku tidak mengancam korban, akan tetapi menyebutkan agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun. “Kedua pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button