PURWAKARTA

Gaji Dewan Sampai Rp60 Juta

PURWAKARTA, RAKA – Selain gaji bulanan, setiap anggota DPRD Purwakarta akan menerima berbagai tunjangan dengan besaran di atas Rp60 jutaan. Bahkan, pendapatannya bisa lebih besar jika menempati posisi pimpinan dewan atau menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan dewan.

Data Sekretariat DPRD Purwakarta menyebutkan, rincian pendapatan anggota DPRD Purwakarta, antara lain tunjangan perumahan Rp16 juta, transportasi Rp10,2 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2,28 juta, tunjangan paket Rp500.000, tunjangan beras Rp297.000 asumsi jumlah keluarga tiga orang, tunjangan keluarga Rp157.000, dan tunjangan PPh Rp227.000. Jika diakumulasikan pendapatan setiap bulannya mencapai Rp39,81 juta. ”Jumlah itu belum ditambah apabila anggota DPRD tersebut menduduki posisi pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya,” kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi, Jumat (9/8).

Tidak hanya itu, tambahan pendapatan pun didapat dari setiap perjalanan dinas dengan alokasi anggaran bervariasi tergantung jarak tempuh. Nominalnya berbeda-beda antara kunjungan kerja di dalam kota dengan luar kota atau antarprovinsi. “Kunjungan kerja dalam kota Rp800.000 per orang, luar kota dalam provinsi Rp1,8 juta per orang, dan luar provinsi Rp2 juta per orang,” ungkap Suhandi.

Kunjungan itu bisa dilakukan berkali-kali dalam sebulan, dan rata-rata antara empat sampai lima kali tergantung keperluannya. Mengenai anggaran dan jadwal kunjungan tersebut ada aturannya dan diatur dalam undang-undang. “Untuk lebih jelasnya berapa kali kunjungan ke luar kota, bisa ditanya ke proker. Adapun alokasi anggaran kegiatan dewan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button