Penjual Miras Digerebek
PURWAKARTA, RAKA – Meski kerap di razia petugas kepolisian, namun peredaran minuman keras (miras) seakan tidak ada habisnya. Para pedagang minuman beralkohol itu masih tetap menjual barang haram tersebut.
Seperti di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, polisi berhasil mengungkap kembali kasus penjualan miras di sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangsari, Selasa (13/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk siap edar. “Puluhan botol miras kami sita dan dibawa ke Kantor Polsek Plered,” ujar Kapolsek Plered Kompol Slamet Harijanto, kepada Radar Karawang.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan dari penjual miras berinisial G, (28). Pelaku mengaku mendapatkan kiriman atau membeli langsung miras itu di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. “Hasil dari ungkap kasus ini kami berhasil mengamankan 20 botol miras. Berdasarkan keterangan penjual, miras ini diperoleh dari Karawang,” ujarnya.
Dia menegaskan, penjual miras berinisial G dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi itu diharapkan menjadi efek jera sehingga tidak kembali menjual miras. “G kami bawa ke kantor kemudian diperiksa, sanksi tipiring kami jatuhkan kepada G,” tegasnya. Slamet menambahkan, razia peredaran miras akan tetap diintensifkan sebagai salah satu upaya meminimalisasi peredaran miras. (gan)