Dicari, Pasutri tak Punya Akta Nikah

PURWAKARTA, RAKA – Dicari pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan akan kembali menggelar isbat nikah gratis. “Kami masih inventarisir. Yang jelas, kami akan mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau memiliki akta nikah bisa segera dilegalkan secara hukum Negara,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, ketika ditemui di lingkungan Pemda Purwakarta, Rabu (14/8).
Ia memastikan, program tersebut akan dijalankan secara kontinu hingga seluruh warga yang belum sah secara hukum Negara bisa segera mendapat akta nikah.
Tahun 2019, pihaknya menargetkan 400 pasutri di empat kecamatan yang sudah mengikuti program tersebut. Adapun empat kecamatan itu adalah Maniis, Sukasari, Tegalwaru dan Bojong. “Tahun depan, akan kami siapkan anggarannya lagi. Target kami, di 2020 nanti, kami bisa memfasilitasi program itsbat nikah untuk 1.000 pasutri. Intinya, kami akan terus menyisir untuk mencari warga yang belum memiliki akta nikah,” jelasnya.
Tak hanya itsbat nikah, di 2020 pihaknya pun berencana menggulirkan program nikah massal gratis. Dalam hal ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
Mantan mojang 1999 mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasutri memilih nikah di bawah tangan. Selain minimnya informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi, kultur dan budaya di wilayah mereka juga jadi faktor utama. Misalnya, adanya anggapan asal sah secara agama. “Yang belum memiliki akta ini, banyak diantaranya juga yang nikah di bawah umur. Sehingga, mungkin tak mau repot untuk mengurus administrasi, jadi lebih memilih nikah di bawah tangan,” katanya.
Tujuan istbat nikah, Anne menjelaskan, untuk memberikan perlindungan kepada kaum ibu dan anak-anak. Apalagi buku nikah salah satu syarat wajib dalam mengurus administrasi kependudukan. “Akta atau surat nikah ini sangat penting. Apalagi kan sekarang, bikin Kartu Keluarga (KK) saja harus melampirkan surat nikah. Makanya, kami hadir untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas,” jelasnya. (gan)