Nyoblos Bisa Pakai KK
TUNJUKAN ATURAN: Andry Irawan menunjukan aturan pilkades.
CILAMAYA KULON, RAKA- Berbeda dengan tahun sebelumnya, di pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Februari 2019 mendatang. Meski tak punya undangan dan kartu tanda penduduk (KTP), masyarakat tetap bisa memilih asal membawa Kartu Keluarga (KK).
Di katakan Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 23 tahun 2019, pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan penduduk dari Disdukcatpil, bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menyertakan KK. Jika salah satu syarat tersebut tak bisa di penuhi seorang pemilih, pemilih dapat menyertakan KK sebagai syarat mencoblos. “Bedanya dengan peraturan sebelumnya yaitu bisa menggunakan KK,” ucap Andry, saat lakukan sosialisasi pilkades gelombang 1 di Kecamatan Cilamaya Kulon, Senin (7/10) kemarin.
Seperti yang tertuang dalam Perbup bagian kelima penetapan pemilih pasal 20 ayat b, selain KTP-el, KK bisa menjadi syarat memcoblos. Khususnya bagi setiap orang yang berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum di sahkannya daftar pemilih sementara. Dalam hal ini tidak ada syarat lain, artinya murni sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Karawang mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. (rok)