HEADLINEKARAWANG

Pendaftaran CPNS Diperpanjang

KARAWANG, RAKA – Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diperpanjang. Pendaftaran yang semula akan ditutup pada 10 Oktober, kini diundur menjadi 15 Oktober 2018 pukul 23.59.

Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mencatat, saat ini baru ada 915 pelamar yang mendaftar. “Dari enam hari baru ada 915 pelamar yang telah mendaftar,” ujar Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, kepada Radar Karawang, Rabu (3/10).

Dikatakan Aang, pihaknya belum mengetahui jelas penyebab dari perpanjangan masa pendaftran ini. “Yang jelas pendafatar itu sampai 15 Oktober, bukan sampai pada 3 Oktober,” katanya.

Selain itu, lanjut Aang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) kembali mengeluarkan surat yang berisikan penjelasan tentang perubahan Permenpan 36 tahun 2018. Isinya lanjut Aang, ada beberapa perubahan tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. “Khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknaker/LAM-PTKes pada saat kelulusan,” paparnya.

Disamping itu, lanjutnya, pelamar kategori guru yang telah memiliki seritifikasi pendidikan dapat dilampirkan sebagai afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). “Kami informasikan pula bahwa sertifikasi pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi pelamar pada formasi jabatan guru, sama halnya dengan sertifikasi pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.

Karena itu, Menpan RB meminta agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB perubahan. “Panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan. Itu isi surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada 2 Oktober kemarin,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button