Benahi Jadwal Dokter
KARAWANG, RAKA – Kehadiran dokter sangat vital bagi pasien rumah sakit. Selain sebagai bentuk layanan, juga menyangkut keselamatan pasien. Melihat itu, jadwal kehadiran dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang secepatnya akan dibenahi. Kebijakan itu ditempuh managemen rumah sakit untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien.
Kabag Hukmas dan Promkes RSUD Ruhimin mengatakan itu belum lama ini. Menurut dia kebijakan itu patut ditempuh menyusul hingga saat ini masih banyak keluhan terhadap lamanya antrean pengambilan obat di apotek di lingkungan rumah sakit tersebut, meski pihak rumah sakit sendiri sudah melakukan penambahan jumlah apotek pelayanan pengambilan obat. “Kita sedang berusaha keras untuk membehani jadwal kehadiran dokter,” ucap Ruhimin.
Dia menilai, lamanya antrean pengambilan obat masih berkutat diseputar ketidaksinkronan jadwal kehadiran dokter dan kedatangan pasien. Sementara akibat ketidaksinkronan itu berimbas terhadap penumpukan pasien yang melakukan pengambilan obat. Untuk itu, kata Ruhimin, pihaknya saat ini sedang melakukan penetrasi kehadiran dokter. Di rumah sakit kenyataan menunjukkan apoteker sebagai peran sentral, dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat. Akan tetapi kadang peran sentral mereka sering dikeluhkan masyarakat terkait lamanya waktu peracikan obat. Padahal mereka, terang Ruhimin, sudah melaksanakan kewajibannya memberikan obat yang benar dan aman bagi pasien. Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu ketersediaan farmasi, pengamanan dan pengadaan obat. “Selain penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter serta pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat dan obat tradisional pun menjadi ranahnya apoteker,” ucap Ruhimin.
Karenanya, terang Ruhimin, keharusan apoteker berada pada sepanjang jam buka apotek telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. “Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker,” jelas Ruhimin. (yfn)