KARAWANG

Rumah Dulu Fasos Fasum Belakangan

TAK TERAWAT: Jalan di dalam Perum VKK tak terawat, bahkan drainasenya pun tak ada khawatir terjadi banjir saat hujan turun.

KOTABARU, RAKA – Sebagian besar pengembang perumahaan saat ini, tidak membuat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk warganya. Bahkan, setelah pembangunan rumah selesai, pengembang meninggalkannya begitu saja.

Hal ini, tentu merugikan warga yang tinggal di perumahan. Soalnya fasilitas yang disediakan pengembang tidak komplit, seperti yang dikeluhkan warga Warga Perumahan Villa Kencana Karawang (VKK), Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. “Perumahan ini, sekarang sudah banyak yang menempati, tapi fasilitasnya belum komplit,” kata Om Ben (36), warga Desa Wancimekar.

Menurutnya, tempat ibadah pun tidak ada, sehingga warga yang ada perumahan tetsebut terpaksa melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadan kemarin di lapang futsal. Selain itu, belum ada draianse atau saluran air. “Untuk jalan pun belum diperbaiki. Di tambah beberapa minggu lalu, ada warga yang meninggal pun sulit untuk makamkan, karena tidak pemakaman umum yang jelas, dimakamkannya pun di pemakaman desa,” terangnya.

Tak hanya di Perum VKK, perumahan di daerah lain pun memiliki persoalan yang sama. Banyak perumahan yang ditinggalkan kabur oleh pengembang sebelum menyerahkan fasum dan fasos. Dampaknya, tak sedikit warga perumahan yang menjadi korban dan tidak bisa menikmati fasum fasos yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang. “Dari semua perumahan yang ada di Karawang. 60 persennya tidak menyerahkan fasum fasos. Perumahan Karaba juga belum itu. Yang jadi korban kan masyarakat di perumahan tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, pada tahun 2020 nanti pihaknya akan mengusulkan untuk membuat perda baru terkait penyerahan fasum dan fasos perumahan.

Dalam perda tersebut nanti, akan ada keterlibatan aparatur penegak hukum agar bisa menindak para pengembang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. “Regulasinya harus dibuat seperti itu. 80 persen pembangunan, si pengembang harus sudah menyerahkan fasum dan fasos. Jika tidak dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan memanggil pengembang nakal tersebut,” paparnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button