Piutang Retribusi Pasar Miliaran

KARAWANG, RAKA – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi semua perjanjian kerjasama pasar tradisional di Karawang.
Soalnya, dari beberapa pasar yang dikerjasamakan melalui BOT banyak sekali yang bermasalah. “Semua harus dievaluasi. Bukan hanya Pasar Baru Karawang,” kata anggota Komisi II Natala Sumedha, kepada Radar Karawang, Rabu (27/11).
Salah satu yang menjadi masalah, kata Natala, ialah kewajiban untuk memberikan retribusi kepada pemerintah daerah (pemda). Dari beberapa pasar itu pemda memiliki piutang miliaran rupiah. Hal itu tentu merugikan pihak pemrintah karena tidak ada uang yang masuk ke kas daerah. “Kami sudah melakukan hearing dengan dinas terkait untuk mengevaluasi semua kerjasama pasar di Karawang. Termasuk harus menyelesaikan piutang,” ucapnya.
Natala menuturkan, piutang dari kerjasama pasar yang BOT dintaranya PT ALS Cikampek 1 Rp700 juta, PT Celebes Rp2,6 miliar, Pasar Johar Rp800 juta dan Pasar Cikampek II PT Itqoni Rp2,8 miliar. “Pihak ketiga ini tidak melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan retribusi ke kas daerah. Yang ada piutang dari mereka. Maka perlu dievaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah piutang tersebut. Selain itu, juga menjadi bahan pertimbangan ketika hendak membangun pasar melalui konsep BOT. “Yang BOT semuanya bermasalah. Maka perlu mencari solusi untuk tidak BOT. Seperti pembangunan dibawah 2 miliar saya pikir masih bisa oleh APBD. Tahun ini yang dibangun Pasar Cilamaya,” pungkasnya. (nce)