Tipu Puluhan Juta Lewat Medsos
TIPU-TIPU MEDSOS: Muhamad Landu alias Terisa Brenda Verawati hanya tertunduk saat dipamerkan aparat polisi di kantor Polres Purwakarta. Dia diciduk setelah memperdaya korbannya puluhan juta rupiah lewat layanan perpesanan.
PURWAKARTA, RAKA – Hati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai gampang percaya dengan orang yang dikenal di dunia maya. Salah-salah, bisa bangkrut.
Apes dialami AM, warga Purwakarta yang berkenalan dengan seseorang yang mengaku perempuan bernama Terisa Brenda Verawati. Saking intensifnya komunikasi, AM jatuh hati. Apapun yang diminta diberikannya. Belakangan diketahui perempuan yang dikenalnya di aplikasi perpesanan tersebut penipu yang menyamar.
Apa daya, AM baru sadar ketika uangnya sudah terkuras puluhan juta rupiah. Belakangan pelakunya diketahui seorang pemuda berusia 35 tahun bernama Muhamad Landu. Pelaku diringkus aparat Polres Purwakarta. “Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka, tersangka merupakan warga Kendal, Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, dalam konferesi pers di Aula Polres Purwakarta, Selasa (11/12).
Setelah jatuh hati, lanjut Kapolres, korban harus bersedia membantu mengobati tersangka yang mengaku tengah menderita sakit karena kena santet, yang pengobatannya dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari. “Dalam kurun selama tiga bulan, korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka,” sambungnya.
Aparat kepolisian akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. “Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, kasus tindakan penipuan ini berhasil terungkap atas laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Tersangka selain dikenakan Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (gan)