PURWAKARTA

Pom Mini akan Diberangus

PURWAKARTA, RAKA – Pom mini sudah tidak asing lagi bagi warga Purwakarta, bahkan kalau dihitung bisa mencapai ratusan. Padahal keberadaan usaha tersebut ternyata melanggar aturan, sehingga Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta akan segera menutup usaha yang tidak berizin itu.

Kepala Diskoperindag Entis Sutisna menyatakan, sudah ada ratusan pom mini yang tak berizin dan pihaknya akan memberikan teguran terkait keberadaan pom mini. “Sekarang tengah melakukan pendataan, setelah itu kita berikan teguran karena memang untuk pom mini tidak ada izin,” terangnya.

Dia juga mengatakan, setelah melakukan proses peneguran, pihaknya akan menutup semua pom mini yang beroperasi. “Memang tak ada izin baik dari pusat maupun dari daerah, jadi nanti kita akan tutup untuk pom mini yang masih beroperasi,” paparnya.

Disamping tidak ada izin, keberadaan pom mini lanjut dia, rentan dari segi keamanan, dikarenakan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP). “Untuk keamanan juga tidak terjamin, seperti alat pemadaman api ringan, dan penyimpanan bahan jadi sangat rentan,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Purwakarta untuk penindakan. “Setelah pendataan selesai kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button