Pemilih Ganda Belum Beres, Waktu Makin Sempit
PURWAKARTA,RAKA- Persoalan pemilih ganda di Purwakarta masih belum selesai, padahal pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. Oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menuntaskan pencermatan data ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPTHP) yang akan berakhir awal November mendatang.
“Waktunya semakin mepet, pencermatan pada data pemilih ganda harus segera dituntaskan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (12/10).
Menurutnya, ada sekitar 5.000 data pemilih berpotensi ganda yang harus dicermati KPU. Data tersebut berasal dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta serta turunan dari KPU-RI. Didalamnya memuat data kegandaan antar desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi dengan berbagai kategorinya. “Kalau yang kita rekom hanya data potensi ganda antar desa dan kecamatan,” ujar Oyang.
Selain pencermatan terhadap data ganda, data lain yang perlu dicermati adalah masih adanya potensi data pemilih Memenuhi Sayarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Misalnya pensiunan atau pemilih pemula belum masuk data pemilih atau sebaliknya, orang meninggal masih ada namanya sebagai pemilih. “Ini yang harus dibersihkan,” tuturnya.
Diketahui, pasca penetapan DPT Purwakarta Agustus 2018 didapati potensi kegandaan sebanyak 1.036 pemilih dari total DPT 666.972 pemilih. Hasilnya 496 pemilih dicoret karena terbukti ganda, sisanya dilakukan perbaikan elemen data. DPT berkurang menjadi 666.476. “Kami (Bawaslu) kemudian melakukan pencermatan lagi terhadap softfile DPT yang diperoleh. Hasilnya ditemukan lagi potensi kegandaan sebanyak 1.364,” tegasnya.
Dalam waktu bersamaan KPU RI juga menurunkan data kegandaan antar kabupaten dan provinsi yang kalau dijumlah totalnya mencapai sekitar 5 ribuan. Atas hal ini keluar perintah KPU RI untuk dilakukan pencermatan bersama melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tanggal 1-28 Oktober 2018.
Sementara Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan menyampaikan, saat ini KPU sedang memproses persoalan pemilih ganda tersebut, ia meyakini semuanya akan rampung sesuai dengan agenda yang ditetapkan. “Ya itukan masih berproses,” ujar Ikhsan melalui pesan singkatnya. (gan)