KARAWANG

Bisnis Ilegal Kalender Pendidikan

KARAWANG, RAKA – Habis manis sepah dibuang. Bisnis ilegal ketahuan, saling buang tanggung jawab. Kira-kira begitulan gambaran perilaku si pelaku bisnis ilegal kalender pendidikan di SDN Pucung III.

Jika sebelumnya Kepala SDN Pucung III Iwa Hirana mengaku kalender pendidikan yang dijualnya karena disuruh oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, kini giliran Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Disdikpora Karawang Supandi berkelit.

Supandi mengaku dia tidak menginstruksikan kepada seluruh sekolah dasar untuk menjual buku kalender pendidikan, termasuk ke siswa SDN Pucung III. “Saya tidak menyuruh pihak sekolah untuk menjual kalender pendidikan kepada peserta didik, karena hal itu tidak ada manfaatnya untuk siswa,” ujarnya kepada Radar Karawang.

Ia melanjutkan, penjualan kalender pendidikan itu ilegal karena tidak ada surat edaran dari Dinas Pendidikan. Dia meminta kepada sekolah yang menjual kalender pendidikan, termasuk SDN Pucung III segara menarik kembali buku tersebut dan kembalikan uangnya kepada orang tua siswa. “Ini hasil kesepakatan kita dengan tim saber pungli,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IV Kabupaten Karawang Endang Sodikin menyampaikan, sekolah yang menjual kalender pendidik kepada peserta didik tidak sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan. “Kami sudah lakukan komunikasi kepada Disdikpora untuk memberikan teguran dan menghentikannya, karena tidak ada perintah dari Disdikpora untuk kalender itu,” katanya. (acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button