HEADLINEKARAWANG

236 Desa Belum Laporkan APBDes

Nunu Nugraha

KARAWANG, RAKA – Memasuki akhir Januari, baru 61 desa yang menyerahkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Padahal, penyusunan APBDes seharusnya sudah selesai pada akhir tahun sebelumnya. “Setidaknya 31 Desember 2019 itu seharusnya sudah selesai. Kemudian dilanjut penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran,” kata Staf Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Nunu Nugraha, Senin (27/1).

Pelaporan APBDes tahun 2020, kata Nunu, harus sudah selesai sampai tanggal 31 Januari. Namun sampai saat ini, dari sekian banyak desa di Karawang, hanya 61 desa yang sudah melaporkan APBDes melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Kecamatan yang semua desanya sudah melaporkan diantaranya Kecamatan Tegalwaru, Rawamerta, Jayakerta dan Pedes. “Sementara kecamatan lainnya belum lengkap dan bahkan ada yang belum sama sekali,” katanya.

Dikatakan Nunu, untuk pelaporan APBDes ke DPMD biasanya operator di tingkat kecamatan menunggu dulu semua desa memberikan laporan. Pihaknya meminta kepada setiap kecamatan untuk langsung melaporkan setiap ada desa yang sudah memberikan laporan ke tingkat kecamatan. “Kotabaru sama Cikampek belum ada yang posting,” ucapnya.

Dikatakan Nunu, ada beberapa faktor yang membuat pemerintah desa sering terlambat menyusun APBDes. Diantaranya belum adanya pagu anggaran seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa dan dana transfer lainnya. Selain itu, perubahan regulasi seperti peraturan bupati juga turut menjadi kendala dalam penyusunan APBDes. “Padahal mengenai pagu tidak menjadi persoalan. Karena dalam permendagri juga dijelaskan jika pagu belum ada maka merujuk pada pagu tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, ketika APBDes sudah ditetapkan dengan mengacu pada pagu sebelumnya atau regulasi yang sudah ada. Kemudian ada perbedaan pagu dan juga perbup baru, hal itu bukan menjadi suatu permasalahan. Pemerintah desa bisa melakukan perubahan dengan Perkades atau Perdes. “Kalau hanya menambah volume atau belanja material itu cukup dengan perkades. Tetapi kalau ditambahkan jenis kegiatan harus dengan persetujuan BPD. Karena APBDes sebelumnya berdasarkan musrenbang,” paparnya.

Nunu mengatakan, keterlambatan penyusunan APBDes bukan karena faktor sumber daya manusia yang terkendala oleh siskeudes. Melainkan karena kurangnya minat perangkat desa untuk membaca dan memahami regulasi. “Sebenarnya bukan karena SDM. Tetapi karena kurangnya minat untuk memahami regulasi,” tandasnya.

Sekretaris Desa Margasari Eko Suswanto mengatakan, APBDes sudah selesai disusun dan dilaporkan dengan mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya. Adapun yang dirasa menjadi kendala pada saat penyusunan ialah pembuatan RAB dan regulasi untuk masuk ke siskeudes. “Kita masih pakai pagu lama. Kalau nanti ada perubahan tinggal dibuat penjabaran melalui perkades,” ucapnya.

Sekretaris Desa Cikampek Barat Bambang mengatakan, sudah menyelesaikan penyusunan APBDes. “APBDes tahun anggaran 2020 sudah selesai tidak ada kendala,” ujarnya. Camat Cikampek dan camat Kotabaru belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat mengenai hal tersebut. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button