KARAWANG

Juanda King of The King Diberhentikan Sementara

Juanda

KARAWANG, RAKA – Setelah dilakukan penangkapan oleh Polresta Metro Tanggerang, Juanda, PNS Karawang yang terlibat dalam kasus King of The King diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, Juanda saat ini sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. Menurutnya, pemberhentian sementara itu dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam proses penanganan hukum. “Iya kami berhentikan sementara. Karena proses hukum masih berjalan,” kata Aang, saat dihubungi Radar Karawang, kemarin.

Pemberhentian terhadap Juanda, lanjut Aang, akan ditindaklanjuti setelah ada keputusan dari proses hukum yang sedang dihadapinya. Meski begitu, pihaknya sudah memberikan bantuan hukum terhadap Juanda dengan memfasilitasi kuasa hukum. “Prosesnya masih panjang. Apalagi jika yang bersangkutan melakukan banding. Keputusannya tergantung dari putusan hukum,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Juanda, Duljalil menuturkan, proses hukum terhadap kliennya masih berjalan. Disebutkannya, Juanda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan penahanan oleh Polresta Metro Tanggerang untuk menjalani proses penyidikan. “Juanda statusnya sudah tersangka dan sekarang sedang proses penyidikan,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Juanda, terlebih pada saat proses penyidikan. “Intinya kami akan berupaya agar Juanda diberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button