KARAWANG

Pungli Uji Kir Jadi Bola Liar

KARAWANG, RAKA – Praktik percaloan uji berkala di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang yang diungkap oleh kepala dinasnya, Arief Bijaksana Maryugo beberapa waktu lalu, menjadi bola liar. Pasalnya, hingga kini belum ada upaya dari Dishub untuk melaporkan aksi pungli itu ke kepolisian.

Agar tidak semakin melebar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang meminta kepada Dishub untuk menseriusi kasus tersebut. Artinya, harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, pihaknya membuka ruang agar praktik percaloan itu dilaporkan. “Karena keterbatasan, kita membuka ruang terbuka publik untuk memberikan laporan. Masyarakat bisa buka website BKPSDM Sahate,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (16/10) kemarin.

Ia melanjutkan, BKPSDM tidak pernah bosan meminta kepada seluruh pegawai agar bekerja sepenuh hati. Jika masih ada oknum PNS yang berbuat tidak pantas segera laporkan. “Sampai saat ini belum ada laporan,” katanya.

Menurutnya Dishub harus berani melaporkan oknum PNS maupun tenaga harian lepas yang diduga melakukan praktik percaloan uji berkala. Agar persoalan itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Saat ini saja kita melakukan penertiban THL, dimana saat ini jumlah THL dengan PNS di Karawang hanya berbeda 5 persen saja. Maka kewenangan kepala OPD jika THL melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi soal adanya praktik pengutan liar di Dishub. “Sementara ini dari Dishub kita belum terima laporan, apabila ada informasi dan laporan pasti kita dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Karawang Arief Bijaksana Maryugo mengatakna, sanksi akan diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala dengan benar, dan sesuai aturan perundang-undangan. “Sanksinya yang diterapkan yaitu sanksi denda keterlambatan uji berkala. Untuk penguji Alhamdulillah belum ada yang kena sanksi pencabutan sertifikat kompetensinya,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button