PURWAKARTA

Dua Pelaku Curanmor Mendekam di Penjara

DIJAGA : Pelaku Curanmor di Mapolres Purwakarta memberikan keterangan terkait perbuatan yang mereka lakukan.

PURWAKARTA, RAKA – Dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial RL dan AM dibekuk polisi. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda setelah mendapat laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku atas nama RL melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max terparkir di teras rumah milik korban di Kampung Kerajan, Kecamatan Pasawahan. “Tertangkapnya pelaku hasil kerja keras petugas setelah mendapat laporan dari korban kemudian kami kembangkan,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Selasa (3/3).

Sementara, pelaku AM melakukan pencurian mobil pikap Suzuki Vitara di Kecamatan Plered. Modus operandi dengan merusak pintu mobil kemudian menggunakan kunci palsu. “Sebetulnya tersangka untuk pelaku pencurian mobil ada dua, namun tersangka berinisial R sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pelaku yang kami tangkap adalah berinisial AM, dia adalah DPO,” ujar Kapolres. Kapolres Menegaskan, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia. (gan)

Related Articles

Back to top button