DLHK Kaji Potensi Laporkan Balik PT Atlasindo
BAHAS ATLASINDO: Kepala DLHK Wawan Setiawan berbincang soal penambangan dan pelaporan PT Altasindo.
KARAWANG, RAKA – Setelah dilaporkan ke Polada Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang masih mengkaji upaya untuk melaporkan balik PT Atlasindo ke pihak kepolisian.
Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan, ia bersama sekretaris dan Kepala Bidang Tata Lingkungan telah dipanggil Polda Jawa Barat dengan tuduhan dan dianggap memasuki halaman orang, pemerasan, ada kerusakan mesin seharga Rp30 miliar, kemudian Satpol PP kaitan dengan SOP. “Kalau dari kami sudah sesuai undang-undang bahwa sanksinya sanksi administrasi. Datang ke sana kemudian memberitahukan bahwa dibekukan izinnya. Penyegelan itu dilakukan oleh Pol PP,” kata Wawan, Rabu (11/3).
Pemerasan yang diadukan, kata Wawan, ialah biaya sidang dan yang lain. Sidang memang seharusnya dibiayai oleh pihak perusahaan karena memang biaya tersebut tidak dianggarkan pada APBD. “Biaya itu memang tidak ada aturannya. Mereka yang sidang ya mereka yang mengeluarkan biaya. Dianggarkan di APBD kan kita tidak tahu berapa dalam setahun yang membuat UKL/UPL,” ujarnya.
Kaitan pelaporan balik yang diminta para aktivis lingkungan dan termasuk pada saat itu anggota komisi III DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail. Wawan mengatakan bahwa hal tersebut masih dibahas dan dikaji bersama dengan pihak lain. “Karena itu kan secara kelembagaan. Bukan ke saya secara personal, jadi masih dikaji. Nanti kan kabag hukum juga dipanggil,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Karawang Taufik Ismail juga meminta Pemkab Karawang secara tegas melawan perusahaan yang sudah menambang setengah dari Gunung Sirnalanggeng. “Kalau perlu lapor balik, sebagai sikap yang tegas,” ucap Pipik.
Pipik mengaku lebih setuju Gunung Sirnalanggeng dijadikan daerah wisata, dengan terlebih dahulu dilakukan pemulihan pasca tambang. “Karena saya tidak setuju adanya aktivitas pertambangan di gunung tersebut,” ujarnya. (nce)