KARAWANG, RAKA – Virus corona atau Covid-19 sudah menjangkiti warga Bekasi dan Purwakarta. Jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak segera melakukan tindakan pencegahan dengan benar, bukan tidak mungkin virus mematikan itu menjangkiti warga Kota Pangkal Perjuangan.
Melindungi warganya dari virus tersebut, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menetapkan kebijakan melarang orang asing keluar masuk Karawang. Kebijakan yang berlaku satu bulan sejak hari ini untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19. “Melalui keputusan ini, kita melarang sementara para ekspatriat (orang asing) yang mau masuk dan mau keluar Karawang,” kata Cellica di hadapan puluhan manajemen kawasan industri di ruang pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Karawang, Senin (16/3).
Cellica menuturkan, Karawang merupakan daerah industri yang banyak didatangi pekerja asing. Ia khawatir, tenaga kerja asing yang kerap hilir mudik membawa virus covid-19 ke pabrik di kawasan industri. Ia juga khawatir ribuan buruh dapat terpapar dan membawa virus ke rumah dan keluarga mereka. “Jadi kita tidak mau kecolongan. Jika dibiarkan (tersebar) justru akan merugikan wilayah industri dan Karawang,” katanya.
Cellica menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi, bahwa bagi ekspatriat yang izin tinggalnya habis bisa diperpanjang selama satu bulan tanpa denda. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk mencegah penularan covid 19 di Karawang,” pungkasnya. (nce)