KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menunda sejumlah tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020.
Penundaan ini sebgai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, serta menindaklanjuti arahan dari pusat yang termaktub dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020. Dengan penundaan sejumlah tahapan ini, belum ada keputusan soal kemungkinan pergeseran jadwal pencoblosan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah dijadwalkan pada 23 September 2020.
Ikmal Maulana, Komisioner KPU Kabupaten Karawang mengatakan berdasarkan KPU RI ada empat tahapan yang ditunda yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran data pemilih. “Yang ditunda hanya masa kerja PPK, PPS, dan sekretariat PPK saja, (tapi) statusnya masih berjalan,” jelas kepada Radar Karawang, Senin (30/3).
Selama masa penundaan tahapan pilkada akibat wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional ini, sehingga masa kerja PPS, PPK maupun sekretariat PPK turut ditunda dan tidak hak dan kewajiban yang ditunaikan. “Dasarnya penundaan tahapan pilkada, sehingga tidak ada kewajiban pekerjaan bagi PPK dan PPS,” pungkasnya. (mra)