PURWAKARTA

PSBB, Selain Sembako Dilarang Buka

Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai Rabu (6/5) bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau (PSBB). Ada enam kecamatan yang diberlakukan PSBB yaitu Kecamatan Purwakarta Kota, Jatiluhur, Babakancikao, Campaka, Pasawahan, dan Kecamatan Bungursari.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, toko selain sembako dilarang buka selama penerapan PSBB di Purwakarta. Hal itu berdasarakan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “PSBB di Purwakarta diterapkan di enam kecamatan. Toko nonsembako termasuk di pusat pembelanjaan dilarang buka,” kata Anne, kepada Wartawan, Senin (4/5).

Jika ada pemilik toko yang membandel, Anne menegaskan, akan memberikan teguran secara administratif dan akan dievaluasi perizinannya. “Kalau tetap membandel kami akan melakukan penyegelan, bahkan pencabutan izin operasionalnya,” tegas Anne.

Tak hanya pemilik toko nonsembako, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan juga akan diberikan sanksi. Hanya saja, sanksi yang diberikan berupa teguran yang akan dicatat oleh petugas di lapangan. “Kalau ke warga kami berikan pemahaman agar dapat saling menjaga dan memahami begitu pentingnya pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Anne. (gan)

Related Articles

Back to top button