KARAWANG

Sales Ponsel Jualan Sabu

TERCIDUK: Sejumlah tersangka peredaran narkotika di Kabupaten Karawang digelandang oleh kepolisian, Kamis (18/6). Dari sejumlah penangkapan, polisi berhasil menyita 24,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk.

Hidup Mewah Berakhir Dibui

KARAWANG, RAKA – Bekerja sebagai sales ponsel, HM seorang pengedar sabu asal Dawuan, Kecamatan Cikampek, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto menuturkan, gaya hidup pelaku HM yang mewah dan tinggal di sebuah Perumahan Royal Residence Dawuan, terendus tim lapangan Satnarkoba Polres Karawang setelah menerima informasi dari masyarakat. “Gerak gerik keseharian pelaku dicurigai masyarakat, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Agus, Kamis (18/6).

Dikatakannya, pekerjaan sales ponsel yang digeluti pelaku hanyalah kamuflase saja. Karena setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku merupakan pengedar narkotika sabu-sabu. “Kami geledah, di rumah pelaku didapati sabu-sabu seberat 215 gram,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku merupakan agen sabu yang melayani langsung transaksi dan penjualan kepada para pecandu. “Dia transaksi, dia juga yang mengantar barangnya. Keuntungan hasil berjualan sabu itu yang menjadikan pelaku bisa hidup mewah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin juga menuturkan, selama 10 hari terakhir satnarkoba juga mengamankan 20 tersangka dari 15 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. “Barang bukti dalam kasus lain, yakni 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk,” tuturnya.

Kapolres Karawang juga mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk melalui jalur mana narkoba tersebut dikirim. “TKP paling banyak dari Cilamaya atau dari daerah pesisir,” paparnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button