PBB di Kecamatan Kotabaru Baru 12,8 Persen
Ishak
KOTABARU, RAKA – Meski sudah memasuki pertengahan tahun. Namun, target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kotabaru hanya baru mencapai 12,8 persen. Penyebabnya, karena masih dalam masa pandemi virus corona, sehingga para wajib pajak (wp) telat membayar.
“Pertanggal 7 Juli kemarin, pembayaran PBB di Kecamatan Kotabaru baru 12,8 persen,” ujar Koordinator PBB Kecamatan Kotabaru Ishak, kepada Radar Karawang, Senin (13/7).
Ia menerangkan, padahal untuk jumlah target PBB tahun 2020 sebesar Rp2.956.476.048 dari sebanyak 40.959 wajib pajak di Kecamatan Kotabaru. “12,8 persen yang sudah masuk. Jika dinominalkan sebesar Rp379.047.975 dari 5.218 wajib pajak yang sudah membayar,” terangnya.
Ia mengaku, meski belum bisa mencapai 50 persen. Namun, Kecamatan Kotabaru masuk sepuluh besar dalam pembayaran PBB se-Kabupaten Karawang. “Bisa dibilang bagus juga masuk sepuluh besar,” akunya.
Menurutnya, untuk pembayaran wajib pajak yang ada di Kotabaru, tentu ingin sesuai dengan target capaian. Namun tidak mudah, karena sanksinya hanya sebatas bayar dendaan.
Selain itu, nominal dendanya juga kecil dari jumlah wajib pajak yang harus dibayar, hanya dua persen dalam setiap bulannya. “Apalagi sekarang masih masa pandemi virus corona. Pada saat mengingatkan dan mensosialisasikan agar para wajib bajak segara membayar pajaknya. Meraka mengeluh, mau bayar gimana kalau lagi masa virus corona seperti ini, buat makan aja susah, apalagi buat bayar pajak,” ungkapnya.
Ia berharap, virus corona bisa segera hilang, agar roda perekonomian bisa kembali stabil, sehingga para wajib pajak bisa kembali membayar pajak yang belum dibayar. “Kita juga tidak bisa memaksakan dan sudah berusaha mengingatkan. Mudah-mudahan para wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (acu)