dr. Fitra Hergyana
KARAWANG, RAKA – Bupati Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) dimaksudkan sebagai pedoman dalam mendukung pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah daerah. Selain itu, perbup juga dibuat bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan juga menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. “Dengan ruang meliputi penentuan level kewaspadaan daerah, pelaksanaan PSBB secara proporsional, protokol kesehatan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi dan pelaporan,” tuturnya.
Pada intinya, kata Fitra, dalam klausul perbup ini dipaparkan poin per poin aktivitas selama darurat Covid-19 di Karawang. Mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industri manufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan dan tempat kerja serta fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat. “Dalam perbup itu semua aktivitas sudah diatur selama darurat Covid-19,” paparnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini. Sanksinya berupa teguran lisan peringatan dan catatan kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin atau pencabutan izin. “Jadi kami harapkan kita semua untuk disiplin melaksanakan perbub ini, karena peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tandasnya. (nce)