Anak 14 Tahun Dirayu, Digauli, Hamil
Sebelum Hubungan Intim Dijanjikan Mau Dinikahi
PURWAKARTA, RAKA – Para orangtua yang memiliki anak perempuan mesti lebih waspada. Menjaga anak-anak jangan sampai berhubungan dengan lawan jenis kebablasan. Di usia yang masih labil, bisa dengan mudah kena rayuan pria yang tidak bertanggungjawab.
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Purwakarta, sebut saja RNA, menjadi salah satu korban rayuan lelaki dewasa yang tak bertanggungjawab. Belakangan anak berusia sekolah SMP itu diketahui hamil setelah digauli pacarnya, SS (23). Kini pelaku pria, dilaporkan kepada polisi dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Purwakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta juga telah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban yang berdomisili di wilayah Plered.
Komisioner KPAI Kabupaten Purwakarta Dandi Prima Kusuma mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan akan menikahi korban, sehingga korban mau melakukan hubungan intim. “Awal mula diketahui karena anak ini mengadu kepada ibunya tentang perbuatan yang dilakukan SS terhadap dirinya,” katanya saat ditemui Bale Titirah P2TP2A Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/8).
Dia melanjutkan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama melakukan aksinya itu di rumah pelaku dan yang kedua di lingkungan yang dekat rumah pelaku. “Kami akan terus melakukan pendampingan kepada korban, mulai dari pemeriksaan kehamilan, kelahiran, hingga pemulihan kondisi psikologis korban. Karena itu merupakan bagian dari hak korban yang tercantum dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” beber Dandi.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Fitran Romajimah membenarkan kasus persetubuhan terhadap anak berinisial RNA yang dilakukan SS. Kini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Awal mula diketahui sekira awal bulan Juli 2020, korban bercerita kepada ibunya kalau dia sudah tidak haid. Setalah itu, oleh ibunya korban dilakukan tes pack dan hasilnya positif. “Untuk memastikan, korban dibawa ibunya melakukan cek kehamilan di bidan. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Ditambahkanya, tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak 2 kali. Saat ini korban sedang mengandung usia kandungan 4 bulan. “Modus tersangka dengan memacari korban, rayu-rayu mau dinikahi lalu diajak ke rumah tersangka yang berada di Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta hingga disetubuhi dan kini korban mengandung dengan usia kandungan 4 bulan,” jelas Fitran.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini palaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, guna menjalani proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya. (gan)