Dana Desa Terganjal Status Kades
TELAGASARI, RAKA – Tidak ada kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang untuk menahan dana desa bagi desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades).
Namun, kesibukan kades sebagai calon petahana yang mengharuskan dirinya cuti, membuat anggaran dari APBN tersebut belum bisa dicairkan. Seperti yang dialami Desa Cariumulya dan Desa Pulosari Kecamatan Telagasari.
Pendamping Desa Cariumulya Didin Sakri Khaerudin mengatakan, dua desa di Kecamatan Telagasari akan menggelar pilkades 11 November 2018. Secara otomatis, kades yang berstatus calon petahana harus cuti beberapa minggu terakhir. Hal itu berdampak terhadap ajuan maupun pencairan dana desa. “Kalau kadesnya cuti tidak bisa berbuat banyak. Tidak bisa mencairkan maupun mengajukan dana desa,” tuturnya kepada Radar Karawang, Rabu (31/10) kemarin.
Di Desa Cariu, sebut Didin, dana desa tahap dua yang belum cair besarannya Rp386.928.240. Meski ajuan pencairan sudah dilayangkan, namun proses pencairannya bisa dilakukan setelah selesai pilkades. “Pengajuan awalnya masih perbaikan, tapi kan tetap harus beres pilkades dulu,” ungkapnya.
Senada dikatakan Asep Hadian Yunus, pendamping Desa Pulosari. Persoalan dana desa tahap dua belum cair bukan gara-gara ada pilkades. Tapi karena sang kades cuti. Terlebih, Desa Pulosari belum sama sekali mengajukan dana desa tahap dua. “Tidak ada larangan pencairan bagi desa-desa yang menggelar pilkades, hanya saja kalau saat mengajukan atau pencairan, siapa yang harus tanda tangan kalau kadesnya cuti. Apalagi sekretaris desa juga bukan penjabat sementara. Kalaupun jadi pelaksana harian, dia tidak mengantongi SK,” ujarnya.
Camat Telagasari Yetty Yuliati mengatakan, dua desa yang belum mencairkan dana desa adalah Cariu dan Pulosari. Keduanya belum mengajukan pencairan dana desa karena faktor pilkades. “Ngajukeun juga belum, ya karena pilkades sih,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Karawang Ade Sudiana saat dikonfirmasi kaitan hambatan pencairan dana desa bagi desa yang menyelenggarakan pilkades, sampai berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan balasan. (rud)