KARAWANG

Daftar Nikah tak Perlu ke Kantor KUA

NGANTOR: Kepala KUA Cilebar Deni Firman Nurhakim tetap ngantor untuk melayani masyarakat.

KARAWANG, RAKA – Bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk menentukan jadwal nikah. Pasalnya daftar nikah juga bisa dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Deni Firman Nurhakim, kepala KUA Cilebar, daftar nikah secara online ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, di tahun ini digencarkan kembali dan mendorong calon pengantin untuk mengurus dan mendaftarkan waktu nikahnya sendiri, sehingga bisa mengetahui berapa biaya resminya yang harus dibayar. “Terlebih lagi, kini bisa daftar via online, lebih mudah, praktis, dan hemat waktu,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Selasa (25/08).

Kemudian setelah calon pengantin daftar secara online, artinya tinggal menyerahkan pemberkasan ke kantor KUA yang dituju, paling lambat sepuluh hari kerja sebelum nikah. “Jadi sebelum hari H, ketika sudah mendaftar mereka menyerahkan berkas kepada kita, karena daftar via online itu hanya memilih tanggal dan jam, terus memasukan data diri calon pengantin, nomor handphone dan mengunggah foto,” paparnya.

Kemudian di Karawang, masyarakat yang memanfaatkan aplikasi simkah.kemenag.go.id secara online tersebut jauh lebih banyak di daerah kota seperti Karawang Barat, Cikampek, Kotabaru, dan Telukjambe Timur dibandingkan KUA yang berada di pesisir. “Kadang ada juga daftar via online sendiri, tapi pemberkasan dititpkan ke amil,” ujarnya.

Deni meminta kedepan calon pengantin untuk menentukan waktu nikahnya melalui online, karena sebagian besar masyarakat sekarang memiliki smartphone. Hal itu supaya tarif yang mereka setorkan itu sesuai dengan tarif yang semestinya. “Melalui smartphone mereka bisa melakukan daftar nikah secara langsung, dan pemberkasannya juga diharapkan tidak menitipkan kepihak ketiga,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button