Cibatu Masuk Zona Merah Narkoba
PURWAKARTA, RAKA – Cibatu masuk zona merah peredaran narkoba. Sebagai langkah menekan angka peredaran narkoba, Desa Cibatu dibentuk Kampung Bebas Narkoba.
Adapun kampung tersebut terletak di Kampung Cikopo RW 01 Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk Kampung bebas narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Kapolsek Cibatu, AKP Ali Murtado, tujuannya kampung bebas narkoba ini untuk memberantas peredaran narkoba dan bebas narkoba mulai dari para pemakai sampai bandar narkoba, sehingga lingkungan, desa hingga Kecamatan Cibatu bebas dari peredaran narkoba.
Ia menambahkan, saat ini permasalahan generasi bangsa bukan melawan penjajah tetapi melawan peredaran narkotika. “Kita tidak tahu siapa pengedarnya, apalagi kita ini wilayah perbatasan jadi banyak jalan masuk para pengedar narkotika,” kata Ali, Kamis (1/11).
Untuk itu, lanjut dia, salah satu cara untuk melawan peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat yakni harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Pembentukannya diawali dari tingkat lingkungan. Setelah berhasil, dinaikkan menjadi tingkat desa sampai kecamatan. “Kecamatan Cibatu sudah masuk pada zona rambu merah peredaran narkoba, jadi pembentukan kampung bebas narkoba ini diharapkan mampu memepersempit peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.
Di konfirmasi terpisah, tokoh masyarakat Desa Karyamekar Nurhasan Yasin, mengaku senang dan mengapresiasi bentuk kampung anti narkoba tersebut. Saat ini kasus narkoba bukan hanya terjadi di kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah ke anak-anak. “Iya ini bagus, sebenarnya kami sudah khawatir dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Cibatu. Jadi kalau kampung kita sudah menjadi penggerak anti narkoba diharapkan peredaran narkoba tak meluas,” kata Hasan. (gan)