Saepudin
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.645.519 orang yang tersebar di 4.451 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020.
Sedangkan jumlah pemilih di masing-masing TPS yang tersebar di 297 desa dan 12 kelurahan yang ada di 30 kecamatan, yakni maksimal 500 pemilih, nantinya pemilih juga akan datang secara bergantian dengan jadwal yang akan ditentukan guna menghindari kerumunan. Kemudian pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada Rabu (09/12) juga akan sesuai prosedur protokol kesehatan di masa pandemi.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada (12/09). Miftah Farid Ketua KPU Kabupaten Karawang menyebut DPS pada Pilkada serentak tahun ini, sebanyak 1.645.519 orang, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 824.761 dan pemilih perempuan 820.761 jiwa. “Jumlah DPS tersebar di 4.451 TPS, 30 Kecamatan dan 309 desa atau kelurahan,” katanya.
Ikhsan Indra Putra, komisioner Divisi Program dan Data mengatakan DPS yang ditetapkan KPU Karawang di rapat pleno merupakan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yaitu hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilaksanakan oleh PPDP pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. “Daftar pemilih yang digunakan oleh PPDP adalah data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir. DP4 berasal dari pemerintah (Kemendagri) yang diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (rls/mra)