Tidak Punya Uang Bayar Kios
METROPOLIS, RAKA – Pasca beredar surat edaran Camat Cilamaya Wetan di lingkungan PKL, para pedagang kelontongan tersebut semakin galau. Pasalnya, modal dagang yang tidak seberapa, tapi harus dipindahkan ke lokasi di luar zona terlarang atau membayar DP agar memiliki kios representatif di lantai 3 saat pasar Cilamaya selesai dibangun. “Saya sudah delapan tahun dagang beginian (kacamata, jam tangan dan aksesoris) di lokasi ini. Sekarang disuruh pindah dimana modalnya juga kan,” kata PKL Simpang Tiga, Karim Supardi.
Dirinya sambung Karim, siap saja dipindahkan asal difasilitasi tempatnya dan gratis. Karena berjualan di tempat-tempat tertentu dan pinggiran jalan, justru dilarang. Dirinya siap-siap saja dipindahkan, tapi kalau urusan modal dan bayar DP, ini yang membuatnya bingung harus mencari kemana. Sementara penghasilannya sehari-hari tidak seberapa. “Kita mah siap pindah juga, tapi kalau gak di TPS mau dimana lagi. Banyak zona larangan sekarang mah,” ujarnya. (rud)