Uncategorized

Pergi atau Dibongkar Paksa

CILAMAYA WETAN, RAKA – Jelang relokasi pedagang existing Pasar Cilamaya sekitar pertengahan bulan ini, para pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan pasar ikut terkena imbasnya.

Pasalnya, melalui edaran camat Nomor 301/338/Kec yang diterbitkan 31 Oktober, para PKL yang berjualan di lokasi terlarang diultimatum untuk berpindah ke zona yang disediakan. Seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) blok timur dan Simpang Tiga Eretan-Ketimpal. Waktu yang diberikan terhitung 6-20 November. Jika tidak dipindahkan terancam dibongkar.

Kasie Trantibum Kecamatan Cilamaya Wetan Eeng Haerudin mengatakan, berdasarkan surat dari UPTD Pasar Wilayah II Karawang dengan nomor 5112/87/UPTD Wil.II tentang pemindahan PKL Pasar Cilamaya, pihak kecamatan meneruskannya dengan membuat edaran yang dikeluarkan per tanggal 31 Oktober. Isinya para PKL segera pindah dari zonasi yang dilarang. “Mereka diberikan edaran dan imbauan selama 15 hari kedepan untuk segera memindahkan lapak dan dagangannya, dari zona-zona yang sudah dilampirkan dari edaran,” ungkap Eeng kepada Radar Karawang.

Adapun zona yang harus dipindahkan tersebut, Eeng menyebut, antara lain sepanjang Jalan Barahan, Jalan Kantor Pos, Jalan Puskesmas, jalan depan TK Al Muawanah, Jalan Raya Masjid At Taqwa, jalan depan TPS Pasar dan jalan arah pasar Ikan. “Jika dalam 15 hari atau 20 November masih ditemukan PKL yang belum pindah, Satpol PP bersama Linmas akan menertibkannya,” tuturnya.

Eeng menambahkan, dua lokasi yang disediakan tersebut untuk PKL adalah TPS Blok Timur dan Simpang Tiga Eretan-Ketimpal. “Dua lokasi sudah disediakan pengembang, jadi yang diluar zona itu kita akan tertibkan,” katanya.

Ketua Koperasi Pedagang Cilamaya Andy AY mengatakan, pengembang siap memfasilitasi tempat pemindahannya jika PKL bisa membayar uang muka pembelian kios. Sehingga saat nanti Pasar Cilamaya sudah dibangun, para PKL sudah bisa menempati tempat yang sudah representatif yaitu kios di lantai 3. “Tentu saja dengan besaran DP, harga dan ukuran kios yang beda dengan pedagang existing. Makanya PKL diharapkan koperatif menyikapi edaran tersebut,” ujarnya.

Wakil Pengembang Pasar Cilamaya dari PT Barokah Putra Delapan, Rahmat mengatakan siap memfasilitasi PKL untuk direlokasi dan fasilitasi tempat di luar zona terlarang. “Ada dua lahan yang disediakan agar para PKL bisa lebih nyaman berdagang,” tuturnya. (rud)

Related Articles

Back to top button