Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket Dina Octaviani Inkrah, Terdakwa Heryanto Divonis Mati

PURWAKARTA, RAKA – Terdakwa Heryanto alias HBK pembunuh Dina Oktaviani resmi mendapat hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (19/5) menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Purwakarta dan Karawang tersebut.
Keluarga korban menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. Kakak korban, Iie Robiah, mengatakan keluarga menerima putusan hakim dan mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang konsisten memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Eceng Gondok Sumbat Waduk Jatiluhur, Sat Polairud Polres Purwakarta Turun Tangan Bersihkan Gulma
“Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga menyebutkan hukuman dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.
Kasus pembunuhan Dina Octaviani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah jasad korban berada di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.
Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku merupakan rekan kerja korban sendiri yang saat itu menjabat sebagai kepala toko tempat korban bekerja.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku dan korban saling mengenal serta bekerja di lingkungan yang sama. Kini, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan mencabut banding, proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap. (yat)



