Uncategorized

Bupati Tetapkan 11 November Libur

CILAMAYA WETAN, RAKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa sekabupaten Karawang, akan digelar 11 November mendatang. Walaupun jatuh di hari libur, namun bupati Karawang tetap membuat surat edaran untuk meliburkan karyawan saat pencoblosan.

Surat edaran itu ditujukan kepada untuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, OPD dan instansi lainnya. “Sudah ada edarannya, nanti diteruskan ke sejumlah pihak yang ditujukan, seperti perusahaan maupun OPD,” ucap Kasie Tata Kelola Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Andry Irawan, Selasa (6/11).

Ditegaskan Andry, per tanggal 31 Oktober, bupati sudah membuat edaran dengan Nomor 141.1/6934/DPMPD tentang pemberian izin tidak masuk kerja dalam rangka pemungutan suara Pilkades, Gelombang 3 di Karawang yang akan diselenggarakan pada 11 November nanti. Walaupun jatuh dihari Minggu, tetapi Pemkab mendorong agar setiap perusahaan dan instansi tidak menerapkan sistem lembur di hari H pencoblosan tersebut.

“Meliburkan karyawan saat pencoblosan ini penting, agar partisipasi pemilih dalam Pilkades di 67 desa ini meningkat dan cukup tinggi, sehingga hasilnya bisa diterima desa-desa Penyelenggara Pilkades,” ucapnya.

Kadisnaker Suroto mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran bupati tersebut terkait libur Pilkades. Pihaknya juga sudah meneruskan informasi itu ke semua perusahaan. Kebetulan, pelaksanaan Pilkades itu di hari minggu yang juga jatuh di hari libur, sehingga perusahaan sebenarnya juga libur, kecuali bagi perusahaan yang mempekerjakan hari minggu masuk kategori over time atau lembur, maka lembur pada hari minggu sifatnya pilihan bagi pekerja, artinya tidak lembur juga boleh libur. “Kebetulan kan hari Minggu, jadi yang dituju perusahaan yang lembur saja,” katanya. (rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button