Pengusaha Pom Mini Kalap
PURWAKARTA,RAKA – Keberadaan pom mini di Purwakarta nampaknya akan segera hilang. Pasalnya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta akan melakukan pemberantasan pom mini yang tidak memiliki izin.
Ratna, salah satu pengusaha pom mini di daerah Cigedogan mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait penghentian usaha pom mini dari Diskoperindag. “Tidak tahu saya, gak ada pemberitahuan dari dinas kalau usaha pom mini sekarang akan ditertibkan,” terang dia kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini merasa kecewa mendengar kabar akan ditertibkannya pom mini oleh diskoperindag. “Ya kecewa sih, ini kan mata pencaharian satu-satunya. Kalau usaha ini diberhentikan mau usaha apalagi,” tanya.
Sementara, Kepala Diskoperindag Entis Sutisna menyatakan, sudah ada ratusan pom mini yang tak berizin dan pihaknya akan memberikan teguran terkait keberadaan pom mini. “Sekarang tengah melakukan pendataan, setelah itu kita berikan teguran karena memang untuk pom mini tidak ada izin,” terangnya.
Dia juga mengatakan, setelah melakukan proses peneguran pihaknya akam menutup semua pom mini yang beroperasi. “Memang tak ada izin baik dari pusat maupun dari daerah, jadi nanti kita akan tutup untuk pom mini yang masih beroperasi,” paparnya.
Disamping tidak ada izin, keberadaan pom mini lanjut dia, rentan dari segi keamanan, dikarenakan tidak memiliki keamanan operasional. (ris)