AKSI BURUH: Sejumlah buruh perempuan di Karawang saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Omnibus Law beberapa waktu lalu.
Kadin Minta Kenaikan Upah Ditunda
KARAWANG, RAKA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menjadi angin segar bagi buruh di Kabupaten Karawang. Namun, kondisi berbeda dirasakan oleh pelaku usaha, petinggi perusahaan, hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mereka khawatir kenaikan upah justru memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
HRD PT Leuwitex Mudoko mengatakan, saat ini perusahaannya belum berjalan stabil lantaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kaitan dengan kenaikan UMK 2021.
“Kami Hanya menanyakan dasar hukumnya saja. Apakah kenaikan kali ini sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada,” ujarnya kepada Radar Karawang, Senin (23/11).
Ketua Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, jika kenaikan upah di tengah wabah corona dibiarkan, maka akan menambah karyawan yang mengalami PHK. “Pekerja yang sudah mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 21.665 orang. Itu artinya orang telah kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Ketua Kadin Kabupaten Karawang Fadludin Damanhuri meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menunda kenaikan UMK di Jabar sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Ia juga menilai ada hal yang dilanggar dalam proses kenaikan UMK.
“Sekarang gubernur Jabar telah menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Karawang, walau dalam prosesnya ini ada hal yang dilanggar,” kata Fadludin.
Dikatakan Fadludin, Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan membahas lebih lanjut kenaikan UMK tahun 2021 ini dengan para anggota perusahaan, untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
“Semuanya dalam kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19 ini yang tidak tahu akan berakhir kapan,” ucapnya.
Menurutnya, jika kenaikan UMK tidak dibarengi dengan produktivitas kerja yang tinggi, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa yang melakukan relokasi perusahaan ke daerah tetangga seperti Subang. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang hengkang dari Karawang. Salah satunya Panasonic yang sudah merelokasi perusahaannya ke Subang.
“Kalau datanya ada di kantor. Yang terupdate ya perusahaan Panasonic yang relokasi ke Subang,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan, kenaikan upah minimum di Karawang tahun 2021 sebesar 4,44 persen adalah hal yang normatif wajar. Kenaikan tersebut sesuai dengan nilai inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) Karawang pada akhir 2019 dan kuartal awal 2020.
Dikatakan Dony, kenaikan UMK 2021 ini juga sudah diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tanggal 18 November 2020. Pada saat itu, serikat pekerja bersama pihak pemerintah sudah melakukan rapat pleno di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
“Dan disayangkan Apindo tidak ada yang hadir,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Dony, keputusan tetap sah karena sudah sesuai dan melalui mekanisme. Dalam rapat pleno Depekab tersebut, menurutnya pihak pemerintah pasti disertai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan lainnya. Sehingga, tanggal 19 November 2020 secara resmi Pemkab Karawang membuatkan rekomendasi UMK 2021 untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya pikir pihak pemerintah pasti disertai dengan data-data dari BPS dan lain-lain. Oleh karena itu tanggal 19 November 2020 secara resmi Pemkab Karawang membuat rekomendasi untuk diberikan ke provinsi,” jelasnya.
Sementara sampai berita ini ditulis, Kepala Disnakertrans Karawang Okih Hermawan belum memberikan keterangan terkait kenaikan upah yang berpotensi melahirkan gelombang PHK. (nce)