Tekan Corona, Polisi Bubarkan Hajatan di Purwasari
HIMBAUAN TIDAK MENGGELAR HAJATAN: Kapolsek Purwasari Iptu Marshad menegaskan kepada warga Purwasari agar tidak menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
PURWASARI, RAKA – Polisi Sektor Purwasari menghimbau kepada warga untuk tidak menggelar berbagai macam bentuk hiburan di tengah ancaman wabah Covid-19.
Kapolsek Purwasari Iptu Marshad mengatakan, masyarakat masih kekeuh untuk melakukan kegiatan hiburan mulai dari acara pernikahan, khitanan dan kegiatan lainnya. “Kadang mereka masih belum sadar, bahwa situasinya sedang tidak memungkinkan. Artinya mereka tidak ada takut-takutnya,” ucapnya kepada Radar Karawang, Rabu (25/11).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu saja ia berhasil membubarkan paksa hiburan acara pernikahan. Menurutnya, meski Polsek Purwasari tidak mengeluarkan surat izin, langkah-langkah diluar aturan sering terjadi dilakukan oleh sebagian masyarakat. “Kemarin saja kita paksa bubarkan di daerah Darawolong, saya tegaskan, bahwa kita tidak mengeluarkan surat izin,” tambahnya.
Ia juga meminta kerja sama kepada pemerintah desa untuk tetap melakukan koordinasi dengan para pihak kepolisian, serta membantu pada pengingkatan kesadaran warga untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di tengah Covid-19. “Kalau mau nikah cukup pihak keluarga saja, yang penting sah dan selamat, jangan yang aneh-aneh dulu. Karena kalau tetap ngeyel, ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum,” pintanya.
Camat Purwasari Rohmana Setiansyah mengungkapkan, pihaknya selaku ketua tim Satgas Covid 19 Kecamatan Purwasari juga menyampaikan, tidak pernah memberikan izin bentuk kegiatan apapun, sehingga jika ada yang mengatasnamakan dirinya, warga diminta untuk segera melapor. “Tidak apa-apa, sampaikan saja pada kita, jangan sampai Purwasari ini semakin terpuruk dengan bertambahnya pasien Covid-19, kita harus melawannya dengan menekan potensi perkumpulan massa,” pungkasnya. (mal)